HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Sesuai PMK 37/2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Sesuai PMK 37/2025
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.)

Pantau - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Empat Marketplace Ditunjuk Memungut PPh

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi PMK 37/2025 bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ungkapnya.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pelaku Usaha Kecil Tetap Mendapat Perlindungan

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak menambah beban pajak karena PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK 37/2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” kata Bimo.

Penulis :
Ahmad Yusuf