
Pantau - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan pajak lokapasar bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha melalui marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Perubahan Mekanisme Pemungutan Pajak
PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh lokapasar yang ditunjuk pemerintah.
Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk."
Dalam skema baru tersebut, lokapasar memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Mekanisme pemungutan dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar.
Lokapasar kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual.
Setelah itu, lokapasar menerbitkan invoice sebagai bukti transaksi.
Lokapasar selanjutnya menyetorkan pungutan pajak ke kas negara.
Lokapasar juga melaporkan pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Penunjukan Lokapasar dan Masa Transisi
Pemerintah telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.
Penunjukan keempat lokapasar tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sebelum kewajiban pemungutan pajak diterapkan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Budi Primawan mengatakan, "Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace."
Menurut Budi Primawan, fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi lokapasar dan para penjual.
- Penulis :
- Shila Glorya





