HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Fasilitas PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Disempurnakan agar Lebih Tepat Sasaran

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Fasilitas PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Disempurnakan agar Lebih Tepat Sasaran
Foto: Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyempurnakan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penegasan kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan menegaskan perubahan tersebut bukan menghapus fasilitas pajak bagi pelaku UMKM.

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," ungkapnya.

Menurut Monica, pemerintah hanya memperjelas sejumlah ketentuan yang selama ini dinilai masih terlalu luas.

Kriteria Penerima Fasilitas Diperjelas

Monica menjelaskan penyempurnaan aturan dilakukan melalui pengelompokan jenis penghasilan secara lebih rinci.

Pemerintah kini membedakan penghasilan berdasarkan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dalam negeri lainnya.

Pembedaan tersebut dilakukan agar penerapan tarif PPh Final lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

Monica mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Perubahan tersebut meliputi perluasan subjek penerima PPh Final 0,5 persen, penambahan pengecualian bagi subjek tertentu, penyesuaian cara menghitung peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas, serta penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica menjelaskan subjek yang kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Pemerintah Tetap Dukung UMKM

Monica mengatakan penyempurnaan aturan juga bertujuan memberikan rasa keadilan.

Menurutnya, pelaku usaha yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Monica menegaskan pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

Pemerintah tetap melanjutkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari 1 persen melalui kebijakan perpajakan terdahulu.

"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM," ungkapnya.

Penulis :
Gerry Eka