HOME  ⁄  Ekonomi

Ekonom Nilai Kepastian Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ekonom Nilai Kepastian Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Foto: Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian.

Pantau - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih membutuhkan kepastian hukum daripada sekadar insentif perpajakan untuk menarik investasi jangka panjang.

"Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia.", ujar Fakhrul.

Menurut Fakhrul, investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.

Penguatan Regulasi Dinilai Menjadi Prioritas

Fakhrul mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.

Ia juga menilai pemerintah perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valuta asing, instrumen lindung nilai, dan infrastruktur pasar keuangan untuk mendukung pengembangan PFII.

PFII Diharapkan Dukung Pembiayaan Pembangunan

Dari sisi pembiayaan pembangunan, Fakhrul menilai PFII dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek strategis nasional maupun investasi jangka panjang yang berkaitan dengan Danantara dan sektor swasta.

Menurutnya, pasar keuangan yang lebih dalam akan membuat biaya pendanaan pembangunan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

"PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya.", ungkap Fakhrul.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor berinvestasi di PFII, meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa kegiatan usaha di kawasan PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Penulis :
Gerry Eka