HOME  ⁄  Ekonomi

Hoaks Sensus Ekonomi 2026 Dipakai untuk Naikkan Pajak, BPS Tegaskan Data Hanya untuk Statistik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hoaks Sensus Ekonomi 2026 Dipakai untuk Naikkan Pajak, BPS Tegaskan Data Hanya untuk Statistik
Foto: (Sumber :Arsip - Ilustrasi - Petugas Sensus Ekonomi tahun 2026. ANTARA/HO-Pemkab Karawang/am..)

Pantau - Klaim yang menyebut data Sensus Ekonomi 2026 digunakan pemerintah untuk menaikkan pajak masyarakat dipastikan tidak benar setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan seluruh data sensus hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik dan dijamin kerahasiaannya sesuai peraturan yang berlaku.

BPS Bantah Data Sensus Digunakan untuk Perpajakan

Unggahan yang beredar di Facebook menarasikan adanya bocoran daftar pertanyaan Sensus Ekonomi 2026, termasuk klaim bahwa petugas meminta memotret bagian dalam rumah dan mengaitkannya dengan rencana kenaikan pajak masyarakat.

Unggahan tersebut juga memuat narasi, “bocoran daftar pertanyaan sensus 2026 listnya banyak banget + diminta foto isi bagian dalam rumah rakyat kudu waspada sebentar lagi pajak ina inu akan naik, maklum kas negara lagi kopong akibat proyek mbg+kopdes+sekolah rakyat.”

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat Muhammad Noval menegaskan bahwa data yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Ia mengungkapkan, “Data yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan.”

Menurutnya, pendataan dilakukan semata-mata untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat, termasuk jenis usaha, lapangan pekerjaan, serta struktur ekonomi di berbagai daerah.

Noval juga menegaskan bahwa BPS tidak memiliki hubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan sensus dan seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.

Kerahasiaan Data Dijamin Undang-Undang

BPS menjamin kerahasiaan data responden sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Untuk menjaga keamanan informasi, BPS bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara sistem pendataan digital dirancang agar data yang dikumpulkan langsung tersimpan di server BPS tanpa dapat diakses maupun disimpan di perangkat petugas sensus.

Inspektur Utama BPS RI Dadang Hardiwan menegaskan hasil Sensus Ekonomi 2026 hanya disajikan dalam bentuk data statistik agregat sehingga identitas dan data pribadi masyarakat tetap terlindungi.

Ia juga mengimbau masyarakat memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi surat tugas serta atribut resmi sebelum memberikan keterangan.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Sensus Ekonomi 2026 digunakan sebagai dasar untuk menaikkan pajak masyarakat merupakan hoaks.

Penulis :
Ahmad Yusuf