
Pantau - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
KSP-PB Dorong Pembahasan Terbuka dan Libatkan Buruh
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera memulai pembahasan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, "Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan."
Said menegaskan MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi regulasi yang sudah ada, dengan batas penyelesaian paling lambat Oktober 2026.
Ia menjelaskan KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Said, usulan tersebut memperluas definisi pekerja agar mencakup pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lain yang berkembang seiring digitalisasi ekonomi.
Ia mengungkapkan, "Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya."
Usulan Memuat Puluhan Isu Perbaikan dan Perlindungan Pekerja
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan KSP-PB telah menyusun naskah konsep sekitar 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah sejak 30 September 2025.
Ia mengungkapkan, "Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru."
Usulan tersebut mencakup perbaikan pengaturan upah layak, metode perhitungan upah minimum, upah sektoral, pekerja outsourcing, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pembatasan tenaga kerja asing.
Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan perlindungan bagi pekerja digital platform, pekerja medis, tenaga pendidik, pekerja transportasi, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, pekerja media, dan pekerja industri kreatif.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai RUU Ketenagakerjaan baru harus menjadi dasar perlindungan pekerja sepanjang masa kerja.
Ia mengungkapkan, "Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun."
Sementara itu, Komisi IX DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK, sedangkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan penyusunan RUU tersebut bersama DPR pada tahun ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





