
Pantau - Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menyerap investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun berdasarkan perhitungan awal, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disiapkan sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, "Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain."
Investasi Asing dan Pendanaan Jangka Panjang
Herman menjelaskan investasi tersebut diperkirakan berasal dari investor global yang menjadikan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia.
Ia mengungkapkan, "Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ."
Pemerintah juga berharap kehadiran PFII dapat membuka akses pendanaan jangka panjang bagi berbagai proyek strategis nasional melalui aktivitas pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pemerintah akan memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha di PFII dengan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan insentif secara berlebihan yang dapat memicu praktik race to the bottom demi menarik investasi.
Herman mengatakan, "Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain tapi detilnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR."
Pengawasan Ketat dan Kepastian Hukum
Pemerintah memastikan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang serta penyalahgunaan fasilitas investasi.
Seluruh calon pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII akan melalui proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.
Pemerintah bersama DPR saat ini masih membahas RUU PFII yang diharapkan menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor ke PFII, mulai dari kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





