
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Bali setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, pada Selasa (7/7/2026).
Penyu Diselamatkan dari Kasus Penyelundupan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya.
Ia mengatakan, "KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi."
Sebanyak 21 penyu tersebut sebelumnya diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026.
Pelaku Ditangkap dan Penyu Direhabilitasi
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan penyu sebelum diperdagangkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok dari Madura dan penadah yang akan menjual kembali penyu tersebut.
Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Pantai Serangan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





