
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU yang berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya menjaga daya saing industri nasional dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, "Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya."
Laode menyampaikan bahwa pemerintah belum menentukan kebijakan mengenai harga LNG yang akan berlaku pada tahun 2027.
Penurunan Harga Dicapai dengan Efisiensi Komponen LNG
Laode menjelaskan bahwa penurunan harga LNG dilakukan dengan menekan biaya pada seluruh komponen rantai pasok LNG mulai dari sektor hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusi.
"Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya," ungkap Laode.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, harga LNG untuk sektor industri berada di kisaran 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU.
Respons Aspirasi Industri dan Dampak Geopolitik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan penurunan harga LNG merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR untuk menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.
Bahlil menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, selain masukan dari sejumlah pelaku industri lainnya serta serikat pekerja.
Pemerintah bersama DPR kemudian menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri dengan menempatkan perlindungan lapangan kerja sebagai prioritas utama.
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan harga 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU.
Untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT dengan pasokan gas yang berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.
Pemerintah menyatakan persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat sehingga kenaikan harga gas dunia membebani biaya produksi industri.
- Penulis :
- Shila Glorya





