HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Wajibkan Seluruh Administrasi Perpajakan Beralih ke Coretax Mulai Juli 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Wajibkan Seluruh Administrasi Perpajakan Beralih ke Coretax Mulai Juli 2026
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026) (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 dilakukan melalui sistem Coretax untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax kini menjadi sistem inti bagi berbagai proses, mulai pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penanganan keberatan dan banding.

Ia mengungkapkan, "Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax."

Coretax Didorong Perkuat Tata Kelola

Bimo menjelaskan sejumlah kertas kerja perpajakan sebelumnya masih dapat dibawa dan dikerjakan melalui perangkat pribadi di luar sistem sehingga aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga.

Ia menegaskan, "Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax."

DJP berharap penerapan penuh sistem tersebut dapat membuat proses administrasi pajak lebih terintegrasi, aman, dan berkepastian hukum.

Penerimaan Pajak dan Pelaporan SPT Meningkat

Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah bukti potong PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan, sedangkan bukti potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79 persen.

Penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun, sementara penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan dengan rata-rata 82.636 SPT diterima setiap hari.

Bimo mengatakan, "Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum."

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan