
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kebijakan perluasan basis pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025 dengan kontribusi penerimaan sekitar Rp1,2 triliun, meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan baik dari sisi jumlah wajib pajak maupun kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun," ungkap Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.
Aktivasi Wajib Pajak dan Perluasan Basis
Bimo menjelaskan tambahan wajib pajak tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dormant) serta upaya menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya PR bagaimana mendorong shadow economy," ujarnya.
Dari sisi penerimaan, realisasi pajak hasil ekstensifikasi meningkat dari Rp137,06 miliar pada 2024 menjadi Rp1,215 triliun pada 2025 setelah sebelumnya mencapai Rp206,89 miliar pada 2023.
DJP Andalkan Pendekatan Nudging
DJP mengandalkan pendekatan perubahan perilaku atau nudging melalui pengiriman surat dan email blast untuk memperluas basis pajak.
"Alhamdulillah dengan email blast dan nudging melalui surat-surat kami, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga kami lakukan kepada wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," kata Bimo.
Selain memperluas basis pajak, DJP akan terus mengawal program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menjaga potensi penerimaan pajak.
- Penulis :
- Aditya Yohan





