HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Akan Minta Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Kaji Klaim 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Purbaya Akan Minta Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Kaji Klaim 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Halal Expo Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu 8/7/2026 (sumber: ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen, menyusul masukan yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Pemerintah menyatakan fasilitas tarif PPh final 0 persen saat ini diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Purbaya dan Said Iqbal yang membahas berbagai masukan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Purbaya mengungkapkan, "Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya."

Pemerintah Kaji Berbagai Usulan Perubahan Pajak

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi terhadap pengenaan pajak atas JHT.

Ia juga mengusulkan peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Said Iqbal mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Usulan lainnya mencakup perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Purbaya menegaskan akan mempelajarinya secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Purbaya mengatakan, "Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan."

Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

Purbaya mengatakan, "Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK."

Penyesuaian Regulasi dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan

Pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama.

Penyesuaian tersebut bertujuan agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah juga akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan.

Said Iqbal mengatakan dirinya ditugaskan Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh.

Masukan tersebut mencakup usulan penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan uang pesangon.

Said Iqbal mengatakan, "Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting."

Menurut Said Iqbal, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan atas pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja.

Ia menilai bantalan ekonomi tersebut sangat penting, terutama saat pekerja menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun.

Said Iqbal juga menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja.

Menurutnya, pajak semestinya tidak dikenakan terhadap pokok tabungan JHT yang dicairkan.

Penulis :
Arian Mesa