
Pantau - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA) untuk mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran sekaligus meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauji Fattah, mengatakan SIPADA merupakan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah memantau kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.
SIPADA Terintegrasi dengan Alat Perekam Transaksi
SIPADA terintegrasi dengan Transaction Monitoring Device (TMD) yang merupakan alat perekam transaksi yang dipasang di hotel dan restoran.
TMD mencatat seluruh transaksi pembayaran pelanggan secara otomatis sehingga menjadi dasar verifikasi pelaporan wajib pajak dan perhitungan besaran pajak hotel yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Fauji mengungkapkan, "SIPADA memungkinkan kami memonitor apakah alat perekam transaksi aktif atau tidak. Sementara TMD mencatat seluruh transaksi di hotel sehingga kami dapat mengetahui besaran omzet yang diperoleh setiap bulan."
Pajak hotel dikenakan sebesar 10 persen dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah hotel besar di Kota Sorong telah menggunakan SIPADA dan TMD, di antaranya Aston, Vega, Fave, dan Panorama.
Penggunaan sistem tersebut memudahkan pemerintah daerah mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui data transaksi yang terekam secara otomatis.
Fauji mengatakan, "Kalau ada wajib pajak melaporkan omzet yang tidak sesuai, kami memiliki data pembanding dari alat yang telah dipasang sehingga dapat dilakukan verifikasi."
BPPRD tetap melaksanakan inspeksi lapangan secara berkala meskipun pengawasan dilakukan secara digital.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan alat perekam transaksi tidak dimanipulasi serta seluruh transaksi tercatat dengan benar.
Digitalisasi Pajak Daerah Dilakukan Bertahap
Selain pengawasan pajak hotel, Pemerintah Kota Sorong mulai menerapkan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kerja sama dengan Bank BNI.
Fauji mengungkapkan, "Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi digital sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien."
BPPRD menargetkan seluruh jenis pajak daerah dapat didigitalisasi secara bertahap karena proses tersebut memerlukan integrasi data antara pemerintah daerah dan pihak perbankan.
Fauji mengatakan, "Digitalisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah."
Sebagian besar hotel di Kota Sorong telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan saat ini hanya satu hotel yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban pajak oleh pemerintah daerah.
BPPRD mengimbau seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Fauji menegaskan, “Pemerintah Kota Sorong juga akan terus memperkuat sistem perpajakan berbasis digital guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan PAD.”
- Penulis :
- Arian Mesa





