
Pantau - Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata mendukung peningkatan transparansi laporan transaksi perusahaan pelat merah melalui integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diawali melalui program uji coba bersama PT Pertamina.
Dukungan tersebut disampaikan Tedi dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework dan Integrasi Data Perpajakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tedi mengungkapkan, "Komitmen ini nanti menjadi implementasi atau realisasi bahwa kami lebih terbuka, bahwa Ditjen Pajak harus mendapatkan laporan transaksi lebih awal, lebih akurat."
Menurut Tedi, keterbukaan dalam penyampaian laporan transaksi kepada DJP menjadi bentuk implementasi komitmen transparansi yang dijalankan oleh BUMN.
Ia menilai integrasi data transaksi akan mendukung peningkatan tata kelola (governance) BUMN agar semakin baik.
Tedi juga meyakini peningkatan tata kelola dan akuntabilitas tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.
Program Diawali Pertamina dan Diterapkan Bertahap
Integrasi data transaksi perusahaan pelat merah dengan DJP diawali oleh PT Pertamina sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut.
Setelah Pertamina, program integrasi data transaksi akan diterapkan secara bertahap kepada BUMN lainnya, termasuk Pelindo dan PLN.
Tedi mengatakan, "Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN."
DJP Sebut Integrasi Berbasis Kepercayaan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa integrasi data transaksi dengan BUMN merupakan evolusi sistem perpajakan modern yang berbasis kepercayaan (trust).
Bimo berharap penerapan integrasi data transaksi bersama Pertamina menjadi batu lompatan bagi implementasi sistem serupa di BUMN lainnya.
Ia juga berharap integrasi data tersebut dapat diperluas hingga mencakup perusahaan-perusahaan swasta.
Bimo menegaskan bahwa tujuan utama integrasi data transaksi bukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Menurutnya, program tersebut bertujuan mencegah munculnya kewajiban pajak yang tidak terduga akibat adanya transaksi investasi, pengembangan bisnis, maupun transaksi lainnya yang belum atau terlambat diketahui dan dilaporkan kepada DJP.
Bimo mengatakan, "Intinya adalah pada tidak ada lagi 'sudden surprise' apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kemungkinan lupa dilaporkan".
- Penulis :
- Shila Glorya





