HOME  ⁄  Ekonomi

ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria dengan Pendekatan Berbasis HAM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria dengan Pendekatan Berbasis HAM
Foto: (Sumber :Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan (kiri) saat menghadiri dialog di Jakarta. ANTARA/HO-ATR/BPN.)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Ia mengungkapkan, "Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."

ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai masukan dalam memperkuat penanganan konflik agraria.

Ossy mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan selama hampir tiga tahun dan menilai dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan komprehensif serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia mengatakan, "Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh."

Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Menurut Ossy, hasil kajian beserta rekomendasi Komnas HAM akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

Ia mengungkapkan, "Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat."

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan kajian tersebut disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria melibatkan banyak sektor.

Ia mengatakan, "Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang."

Penulis :
Aditya Yohan