
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT sebagai stimulus yang berlaku sampai 31 Desember 2026.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai persyaratan dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.
Ia mengungkapkan, "Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi."
Kapal Wajib Penuhi Persyaratan Penyaluran BBM
Trenggono menjelaskan kapal penerima BBM harga khusus harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih aktif.
Kapal juga harus aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/Vessel Monitoring System atau VMS) yang berfungsi.
Pemilik kapal diwajibkan menyesuaikan pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), menandatangani pakta integritas, serta melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.
Pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.
Penyaluran Diawasi Sistem Digital Terintegrasi
KKP mewajibkan sistem VMS tetap aktif saat pengisian BBM, memberikan akses pengawasan kepada petugas, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.
Trenggono mengatakan, "Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel."
KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





