HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Setelah Gagal Lakukan Penyehatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Setelah Gagal Lakukan Penyehatan
Foto: (Sumber : Petugas memasang lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. ANTARA/HO-OJK.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai persyaratan yang berlaku.

OJK Sebut Pencabutan untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengungkapkan, “Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.”

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025 OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio kewajiban pemenuhan modal minimum tercatat negatif 47,98 persen dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan hanya 0,61 persen atau di bawah ketentuan minimal 5 persen.

LPS Akan Laksanakan Proses Likuidasi

Pada 2 Juli 2026, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

LPS kemudian memutuskan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf