
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyaluran bahan bakar biodiesel B50 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selesai pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari implementasi mandatori B50.
Penyaluran B50 Dilakukan Bertahap
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penyaluran B50 dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan.
Ia mengungkapkan, “Target saya adalah 1 Oktober sudah full (tersalurkan) B50 di semua titik (SPBU).”
Menurut Eniya, masa transisi diperlukan agar perusahaan dapat menghabiskan stok B40 sekaligus menyesuaikan proses pencampuran atau blending menjadi B50.
Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program akan dilakukan pada Desember 2026 setelah masa transisi berakhir.
Ia mengungkapkan, “Nanti di Desember yang selama empat bulan ini, pertama kita lihat transisi, apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak. Apakah semua bisa dalam waktu tiga bulan itu menyelesaikan semua full B50.”
Kementerian ESDM mencatat sekitar 57 persen SPBU telah menyalurkan B50 dan angka tersebut diharapkan terus meningkat dalam waktu dekat.
Program B50 Dorong Ketahanan Energi dan Pengurangan Emisi
Indonesia resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai Juli 2026 sebagai upaya menurunkan emisi karbon dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi B50 diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen pada 2026.
Program tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.
Selain mengurangi emisi karbon, mandatori B50 diproyeksikan menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau CPO, serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan





