
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penerapan konsep universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas industri perbankan di Indonesia masih beragam sehingga implementasinya tidak akan dilakukan secara seragam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setiap bank harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan model bisnis universal banking.
Ia mengungkapkan, "Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam."
Persyaratan Penerapan Universal Banking
Dian menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi bank, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola (governance).
Dari sisi SDM, bank harus memiliki tenaga ahli yang menguasai perbankan konvensional, investasi, layanan asuransi, serta berbagai layanan keuangan lainnya.
Dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu mengintegrasikan berbagai lini layanan dengan sistem yang andal dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
Ia mengungkapkan, "Ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan."
Dari sisi tata kelola, bank diwajibkan memiliki struktur pengawasan internal yang kuat, pemisahan fungsi antar lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan fungsi kepatuhan yang memadai.
Mitigasi Risiko dan Penerapan Chinese Wall
Dian menjelaskan bahwa semakin beragam layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting memastikan risiko tidak merembet ke lini bisnis lainnya.
Untuk memitigasi risiko tersebut, OJK menekankan perlunya pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal yang terpisah bagi setiap lini layanan.
Divisi perbankan komersial dan divisi aktivitas pasar modal juga dinilai ideal memiliki batas risiko masing-masing serta cadangan modal yang dialokasikan secara terpisah.
Ia menjelaskan, "Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya 'pagar' struktural sendiri."
OJK juga menyoroti pentingnya penerapan Chinese wall atau pembatasan arus informasi antarunit bisnis guna mencegah konflik kepentingan.
Dian mencontohkan penerapan Chinese wall antara divisi investment banking yang memiliki informasi material nonpublik dengan divisi wealth management atau brokerage yang melayani investor ritel.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya pelaksanaan simulasi skenario berkala (stress test) sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi kerentanan.
Ia mengatakan, "Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi."
Universal banking merupakan konsep perbankan yang memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi sehingga, dengan persetujuan OJK, bank tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat menjalankan berbagai kegiatan jasa keuangan lainnya sebagai penyedia layanan keuangan terpadu (one-stop financial services) bagi nasabah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





