
Pantau - Penerapan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 dinilai tidak hanya bergantung pada kesiapan pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi konsumen agar mampu memahami, memverifikasi, dan memanfaatkan sistem jaminan produk halal secara optimal.
Konsumen Menjadi Bagian Penting Sistem Jaminan Halal
Telaah tersebut menyoroti bahwa perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Berbagai sosialisasi juga telah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan asosiasi usaha untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Literasi Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik
Telaah tersebut menyebut regulasi dan sertifikasi halal perlu diikuti dengan perubahan budaya konsumen agar masyarakat tidak hanya melihat logo halal, tetapi juga memahami arti sertifikasi serta mampu memverifikasi keabsahan produk melalui layanan resmi.
Konsumen juga dinilai perlu mengetahui informasi produk secara menyeluruh dan berani melaporkan dugaan pelanggaran apabila ditemukan di lapangan.
Peningkatan literasi konsumen diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal, serta mendukung daya saing produk Indonesia di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan



