
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir sebagai bentuk penguatan perlindungan hak konsumen.
DPR Nilai Putusan MK Perkuat Perlindungan Konsumen
TB Hasanuddin mengatakan, "Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.”
Ia menambahkan, “Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota."
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas uji materi yang diajukan pengemudi online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
TB Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir.
Ia mengungkapkan, "Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku."
Komisi I Akan Awasi Implementasi Putusan MK
TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.
Ia menegaskan, “Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.”
Komisi I DPR RI juga berencana mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.
TB Hasanuddin mengatakan, "Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.”
Ia juga mengingatkan agar implementasi putusan tidak diikuti kebijakan yang membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.
TB Hasanuddin menegaskan, "Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha."
Ia menambahkan, "Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan."
TB Hasanuddin menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati.”
Ia melanjutkan, “Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat."
- Penulis :
- Gerry Eka





