HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Nilai Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Nilai Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Foto: (Sumber :Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat di era digital.

Putusan MK Dinilai Lindungi Hak Konsumen

Nurul Arifin mengatakan putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen karena internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Ia mengungkapkan, “Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan.”

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak memicu kenaikan tarif layanan internet maupun pengurangan manfaat paket data yang justru membebani masyarakat.

Ia menegaskan, “Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen.”

DPR Minta Aturan Turunan Segera Disusun

Nurul menilai operator telekomunikasi masih memiliki banyak strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Ia mengatakan, “Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan.”

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang mengatur mekanisme rollover sisa kuota, transparansi informasi paket data, serta perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

Selain itu, Nurul meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi potensi kesepakatan harga di antara operator agar tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Penulis :
Aditya Yohan