
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengkaji secara komprehensif implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi apabila diperlukan.
Ia mengungkapkan, "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK."
Putusan tersebut lahir dari gugatan mengenai kuota internet hangus melalui uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK Tetapkan Perlindungan bagi Pengguna Kuota Internet
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.
MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis.
MK menegaskan penggunaan sisa kuota tersebut tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema yang proporsional.
Skema tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota.
Perlindungan juga dapat diberikan melalui perpanjangan masa aktif kuota.
Selain itu, perlindungan dapat berbentuk pengalihan manfaat.
MK juga menyebut kompensasi kepada pelanggan sebagai salah satu bentuk perlindungan.
Pengembalian dana turut disebut sebagai salah satu mekanisme perlindungan konsumen.
MK juga membuka kemungkinan adanya bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengguna layanan pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.
Kemkomdigi Siapkan Kajian Regulasi
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi menyatakan tetap akan memperhatikan aspek keberlanjutan investasi di sektor telekomunikasi serta menjaga kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Meutya Hafid menegaskan, “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.”
- Penulis :
- Shila Glorya





