
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
Oleh Soleh menegaskan operator wajib menaati putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar secara sah.
Ia mengatakan, "Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas."
Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum karena menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga wajib mendapat perlindungan negara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah.
MK juga menegaskan penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan karena melanggar hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh Soleh mengatakan, "Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar."
Ia menambahkan, "Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten."
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7) itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.
- Penulis :
- Aditya Yohan





