
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi di pasar modal Indonesia sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal, sementara hingga 21 Juli 2026 masih terdapat 5 kasus dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Perkembangan Penanganan Kasus
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut per 21 Juli 2026.
"Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," ungkap Hasan Fawzi.
Penyelesaian pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Hasan Fawzi mengatakan, "Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar."
Kasus yang telah selesai diperiksa saat ini memasuki tahap penetapan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan tindakan administratif mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Pemeriksaan Mencakup Korporasi hingga Influencer
Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal Indonesia.
Kasus-kasus tersebut melibatkan korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer).
Hasan Fawzi menegaskan seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indikasi pelanggaran dalam 32 kasus tersebut meliputi penyampaian informasi yang tidak benar, penyampaian informasi yang menjurus pada penipuan, penciptaan harga yang tidak wajar, perdagangan yang tidak sewajarnya, serta manipulasi harga di pasar.
- Penulis :
- Leon Weldrick



