
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026.
Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membenarkan adanya pemeriksaan tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Iya (diperiksa, red.)," ungkap Rudi Margono.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Tim penyidik memeriksa sebanyak 10 orang saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang termasuk dalam daftar 10 saksi yang diperiksa.
Rudi Margono tidak mengungkapkan identitas delapan saksi lainnya.
Hingga pukul 13.35 WIB, proses pemeriksaan seluruh saksi masih berlangsung.
"Masih, saya juga baru datang," ujar Rudi Margono.
Penetapan Tersangka dan Pengembangan Perkara
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum menerbitkan Sprindik TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.
Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
- Penulis :
- Shila Glorya



