HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Sebut Penurunan Permintaan Global Picu Harga Emas Kembali Melemah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendag Sebut Penurunan Permintaan Global Picu Harga Emas Kembali Melemah
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto..)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan permintaan logam mulia di pasar global menyebabkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas kembali melemah pada periode pertama Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan pelemahan harga emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar mata uang utama dunia, kenaikan imbal hasil obligasi internasional, serta kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ungkap Tommy.

HPE dan HR Emas Turun

Kemendag menetapkan HPE emas sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026 yang mencapai 131.839,51 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, HR emas turun menjadi 4.072,12 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.100,67 dolar AS per troy ounce.

Selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat melemah 0,7 persen sehingga turut mendorong penurunan HPE dan HR emas pada periode 1–14 Agustus 2026.

Penetapan Berdasarkan Data LBMA

Kemendag menjelaskan HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Penetapan tersebut mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Selain itu, proses penetapan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Penulis :
Aditya Yohan