HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Memiliki Kesempatan Kerja yang Setara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Memiliki Kesempatan Kerja yang Setara
Foto: (Sumber :Arsip - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menjadi narasumber pada High Level Meeting (HLM) Lintas Kementerian bertema "Kolaborasi Sensus Ekonomi 2026, Fondasi Daya Saing Industri Masa Depan" yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan dalam sistem ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia.

Yassierli mengatakan penyandang disabilitas merupakan bagian dari subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi bagi bangsa melalui kompetensi yang dimiliki.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ungkap Yassierli.

Tantangan Ketenagakerjaan Masih Besar

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

Mengacu pada data Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” ujar Yassierli.

Kemnaker Perkuat Sistem Kerja Inklusif

Untuk mendukung ketenagakerjaan yang inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Yassierli juga menilai perkembangan artificial intelligence harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas, bukan menciptakan hambatan baru.

Pemerintah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD serta 1 persen di perusahaan swasta, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata Yassierli.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan