
Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah tengah menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan dan tata niaga batasan kandungan logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif dalam komoditas mineral yang akan diekspor guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah mencapai kesepahaman bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama.
Ia mengungkapkan, "Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya."
Kesepahaman tersebut dicapai setelah KSP memimpin rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin (27/7) untuk membahas isu kandungan LTJ dalam mineral dan implikasinya terhadap tata kelola ekspor.
Pemerintah juga menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Aturan Baru Bahas Batas Kandungan hingga Unsur Radioaktif
Dudung mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif.
Ia mengungkapkan, "Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor."
Pemerintah akan membahas definisi mineral ikutan, batas kadar setiap unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM), serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
Dudung memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertunda akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 kini telah kembali berjalan.
Peraturan tersebut melarang ekspor 17 jenis LTJ beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.
Hasil koordinasi KSP bersama kementerian dan lembaga juga memberikan persetujuan kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan pada komoditas ekspor.
- Penulis :
- Aditya Yohan



