
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan di Indonesia tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga Juni 2026 dengan total kredit mencapai Rp9.080,9 triliun di tengah kualitas aset dan ketahanan perbankan yang tetap terjaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, "Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga."
Pertumbuhan Kredit Didorong Investasi
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 24,90 persen (yoy).
Kredit modal kerja juga mencatat pertumbuhan sebesar 8,94 persen (yoy).
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 5,75 persen (yoy).
Di tengah peningkatan penyaluran kredit tersebut, kualitas kredit perbankan tetap terjaga.
Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,09 persen.
Rasio NPL net berada di level 0,82 persen.
Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,47 persen dan dinilai relatif stabil.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 10,21 persen (yoy) hingga mencapai Rp10.281,8 triliun per Juni 2026.
Pertumbuhan DPK didorong oleh kenaikan giro sebesar 9,95 persen (yoy), tabungan sebesar 8,25 persen (yoy), dan deposito sebesar 12,16 persen (yoy).
Ketahanan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen pada Juni 2026.
Likuiditas perbankan juga tetap memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,32 persen.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92 persen.
Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08 persen.
Kedua rasio likuiditas tersebut berada jauh di atas ambang batas yang masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
OJK Perkuat SLIK dan Dukung Implementasi DHE SDA
OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Informasi kredit wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
OJK turut menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas informasi debitur.
Peningkatan kualitas informasi debitur diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.
Selain itu, OJK mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.
OJK mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA untuk memastikan kesiapan industri perbankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
OJK juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendukung implementasi DHE SDA.
OJK menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.
- Penulis :
- Leon Weldrick



