HOME  ⁄  Ekonomi

Kementan Siapkan Juknis Penyerapan Telur oleh SPPG dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kilogram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementan Siapkan Juknis Penyerapan Telur oleh SPPG dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kilogram
Foto: (Sumber :Arsip foto - Pekerja mengumpulkan telur di peternakan ayam Desa Muntung, Candiroto Temanggung, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc..)

Pantau - Kementerian Pertanian menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) penyerapan telur oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga acuan Rp26.500 per kilogram untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak rakyat.

SPPG Wajib Serap Telur Peternak Lokal

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman.

“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah), yaitu Rp26.500 per kilogram,” ungkap Agung di Jakarta.

Kementerian Pertanian mendorong seluruh SPPG membeli telur dari peternak sekitar dengan harga acuan pemerintah guna menopang harga di tingkat produsen dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.

Agung menjelaskan harga telur di tingkat peternak saat ini masih berada di bawah harapan sehingga diperlukan langkah bersama untuk memulihkan harga.

Kementan Surati BGN untuk Terbitkan Juknis

Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha telah berkoordinasi mencari solusi atas rendahnya harga telur di tingkat hulu.

Agung menyampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mengirim surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono agar segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penyerapan telur oleh seluruh SPPG di Indonesia.

“Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram,” ujarnya.

Ia menambahkan peningkatan permintaan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan mampu mempercepat pemulihan harga telur sekaligus menjaga pendapatan peternak rakyat.

“Kami diminta untuk segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau kepada Kepala BGN. Karena Kepala BGN sangat memahami kondisi ini, beliau mantan Wakil Menteri Pertanian, saya yakin Juknis akan segera terbit,” katanya.

Kementerian Pertanian optimistis kebijakan penyerapan telur melalui SPPG dapat memperkuat stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf