
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau merupakan hasil pembelian kembali (buyback) pada Selasa, 1 September 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Rapat Utama Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta.
Pelelangan tersebut juga dapat diikuti secara daring oleh peserta lelang yang telah mendaftarkan diri.
Pelelangan Mengacu pada Peraturan Bursa
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, "Terdapat sebelas saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa."
Pelaksanaan pelelangan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Pelelangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa.
Perusahaan Efek Wajib Memenuhi Persyaratan
Perusahaan efek yang ingin mengikuti pelelangan wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Perusahaan efek yang berminat menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI.
Permohonan tersebut harus dilampiri surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham Bursa.
Dokumen permohonan ditujukan kepada u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan PT Bursa Efek Indonesia serta disampaikan ke Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta.
Jeffrey menyampaikan, "Diajukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB."
BEI mengingatkan pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak ada perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa pelelangan saham bursa tidak diselenggarakan apabila tidak ada calon peserta lelang.
- Penulis :
- Arian Mesa



