
Pantau - NEXT Indonesia Center mengingatkan masyarakat agar mencermati konsekuensi bunga simpanan yang melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kondisi tersebut berpotensi membuat simpanan tidak memperoleh penjaminan apabila bank mengalami kegagalan.
Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan bunga tinggi tidak hanya menawarkan potensi keuntungan lebih besar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status penjaminan dana nasabah.
“Banyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS. Hati-hati, tambahan imbal hasil beberapa persen tidak selalu sebanding apabila harus dibayar dengan risiko hilangnya perlindungan atas seluruh simpanan,” kata Sandy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sandy mengimbau masyarakat tidak hanya membandingkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Nasabah perlu memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas TBP LPS, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, serta nilai simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank agar memenuhi persyaratan penjaminan.
Nasabah Diminta Rutin Periksa Batas Bunga LPS
Sandy mengingatkan besaran TBP LPS dapat berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan sehingga nasabah perlu memeriksanya secara berkala.
“Nasabah juga perlu, nih, memeriksa secara berkala besaran TBP LPS karena nilainya berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Bunga yang masih dijamin hari ini belum tentu tetap berada dalam batas penjaminan pada periode berikutnya,” jelas Sandy.
Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing.
Sementara itu, TBP untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Apabila bunga yang diterima nasabah melebihi batas tersebut, seluruh simpanan baik pokok maupun bunga berpotensi tidak dijamin ketika bank bermasalah dan dicabut izin usahanya.
Kajian Temukan Bunga Bank Digital Capai 8 Persen
Kajian NEXT Indonesia Center bertajuk “Daya Pikat Bank Digital” menunjukkan sebagian besar produk simpanan bank digital yang diamati menawarkan bunga melampaui TBP LPS.
Dari 21 kelompok simpanan rupiah pada delapan bank digital yang diamati, sebanyak 14 kelompok menawarkan setidaknya satu tingkat bunga di atas batas penjaminan.
Seluruh bank yang diamati juga menawarkan bunga maksimum deposito melampaui batas penjaminan dengan tingkat tertinggi mencapai 8,00 persen per tahun.
“Hasil kajian kami juga menunjukkan bunga tinggi tidak hanya ditemukan pada deposito. Sejumlah produk tabungan digital menawarkan bunga hingga 6,50 persen, sementara salah satu produk giro memberikan bunga maksimum 4,50 persen, yang juga berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS,” jelas Sandy.
Sandy menegaskan kondisi tersebut bukan berarti bank melanggar ketentuan karena regulasi tidak membatasi besarnya bunga yang boleh ditawarkan perbankan.
Namun, nasabah yang menerima bunga di atas TBP tidak memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan penjaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan.
“Bunga tinggi memang merupakan strategi bisnis yang sah untuk menarik dana masyarakat. Namun, nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai konsekuensi dari bunga tersebut. Edukasi mengenai batas TBP LPS harus menjadi bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar informasi tambahan yang mudah terlewat,” kata Sandy.
NEXT Indonesia Center juga mendorong perbankan lebih transparan dengan mencantumkan informasi mengenai status penjaminan simpanan dan batas TBP LPS pada setiap produk melalui aplikasi maupun situs resmi.
Sandy turut mendorong LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan berkala terhadap penyampaian informasi tersebut sekaligus meningkatkan edukasi agar masyarakat memahami risiko sebelum memilih produk simpanan berbunga tinggi.
- Penulis :
- Gerry Eka



