HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menanti Tinjauan MSCI 12 Agustus, Reformasi Pasar Modal Diharapkan Mendorong Pencabutan Freeze

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Menanti Tinjauan MSCI 12 Agustus, Reformasi Pasar Modal Diharapkan Mendorong Pencabutan Freeze
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memberikan keterangan kepada wartawan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 10/8/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu hasil tinjauan indeks MSCI yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 di tengah masih berlakunya pembatasan atau freeze terhadap sejumlah perubahan indeks yang berkaitan dengan saham Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berharap reformasi transparansi dan penguatan integritas pasar modal yang dijalankan sejak awal 2026 menjadi pertimbangan MSCI dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.

Hasan menegaskan pembatasan terhadap saham Indonesia dalam indeks MSCI hingga kini masih berlaku.

"MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia," ungkap Hasan.

Hasil peninjauan MSCI pada 12 Agustus 2026 diperkirakan baru diterima Indonesia pada dini hari 13 Agustus 2026.

Perubahan yang dihasilkan dari peninjauan tersebut diperkirakan mulai berlaku pada awal September 2026.

MSCI Masih Batasi Perubahan Indeks Saham Indonesia

Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih dipertahankan dalam Tinjauan Indeks Agustus 2026.

Perlakuan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS).

MSCI juga tidak menambahkan konstituen baru dari Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, saham Indonesia tidak dapat mengalami migrasi naik antarsemen berdasarkan ukuran indeks selama kebijakan tersebut masih diberlakukan.

Pembatasan tersebut hanya berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam penyusunan dan penghitungan indeks MSCI sehingga tidak berarti perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

OJK berharap kemajuan dalam transparansi dan penjagaan integritas pasar menjadi pertimbangan MSCI dalam mengevaluasi pembatasan tersebut.

"Tentu kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu," ungkap Hasan.

OJK Perkuat Transparansi dan Free Float

Menurut Hasan, peningkatan transparansi pasar modal Indonesia telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Maret 2026 melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi bagi investor.

Salah satu reformasi yang dijalankan adalah meningkatkan keterbukaan mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Reformasi lainnya mencakup klasifikasi investor yang lebih terperinci dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

OJK bersama pemangku kepentingan pasar modal juga menjalankan kebijakan peningkatan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Hasan mengatakan kualitas dan kelengkapan informasi pasar akan terus dikembangkan, termasuk melalui rencana penambahan informasi mengenai afiliasi pemegang saham.

Informasi tersebut ditujukan agar investor memperoleh gambaran lebih lengkap sebelum menentukan strategi investasinya.

MSCI Apresiasi Reformasi, Evaluasi Berlanjut

OJK juga terus berkomunikasi dengan MSCI dengan komunikasi terbaru kembali dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut Hasan, MSCI telah mengakui dan mengapresiasi langkah Indonesia dalam meningkatkan transparansi pasar modal.

"Sekali lagi sama seperti pengumuman yang mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei yang lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kita," ungkap Hasan.

Pengakuan terhadap reformasi Indonesia juga tercantum dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Juni 2026.

Dalam tinjauan tersebut, MSCI mengakui reformasi transparansi yang diumumkan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Reformasi yang diperhatikan meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, penerapan kerangka HSC, serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Meski mengakui berbagai reformasi tersebut, MSCI masih akan mengevaluasi cakupan, konsistensi penerapan, dan efektivitasnya secara berkelanjutan.

MSCI memberikan perhatian terhadap perkembangan reformasi hingga MSCI Index Review November 2026 dan dapat mempertimbangkan sejumlah opsi perlakuan terhadap pasar Indonesia apabila kemajuan yang dinilai memadai belum terlihat sampai saat itu.

Hasan berharap reformasi transparansi dan integritas yang berkelanjutan dapat mendorong MSCI serta penyedia indeks global lainnya mencabut pembatasan terhadap indeks Indonesia pada periode berikutnya.

"Tentu kita berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider global dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia," ungkap Hasan.

Pencabutan pembatasan tersebut dapat membuka ruang bagi lebih banyak saham Indonesia untuk diperhitungkan dan masuk dalam indeks yang disusun penyedia indeks global pada periode berikutnya.

Penulis :
Leon Weldrick