
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah kapal tuna di Pelabuhan Umum Benoa, Bali, dengan memeriksa perizinan, registrasi kapal, dan kesesuaian aktivitas penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan publik.
Masukan tersebut antara lain berasal dari laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta liputan investigatif media.
KKP menilai keterlibatan publik menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan berlangsung secara berkelanjutan, akuntabel, dan memiliki ketertelusuran yang jelas.
KKP Periksa Izin dan Aktivitas Kapal
Latif mengatakan setiap kapal yang dilaporkan akan menjalani proses verifikasi untuk memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
"Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya," ujar Latif.
Pemeriksaan mencakup status Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
KKP juga memeriksa registrasi kapal dalam Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) serta kesesuaian aktivitas kapal di lapangan.
Kapal yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Benoa Menjadi Sentra Penting Industri Tuna
Pelabuhan Benoa merupakan salah satu basis penting industri perikanan tuna Indonesia, terutama untuk penangkapan tuna menggunakan alat tangkap rawai.
Berdasarkan laporan Indonesia Climate Change Trust Fund, Pelabuhan Benoa telah menjadi salah satu basis industri perikanan rawai tuna sejak pertengahan 1970-an.
Dalam beberapa tahun terakhir, tuna dari wilayah tersebut disebut mencakup lebih dari setengah pendaratan tuna di Indonesia.
Tingginya aktivitas perikanan tersebut juga diikuti munculnya dugaan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) oleh sebagian armada.
Pengawasan Kapal dan Hasil Tangkapan Diperketat
KKP melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, dan pemantauan pergerakan kapal menggunakan Vessel Monitoring System (VMS).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ketertelusuran hasil tangkapan untuk memastikan produk perikanan berasal dari aktivitas yang sesuai ketentuan.
KKP turut memperbarui data kapal Indonesia dalam Record of Authorised Vessels IOTC dan menyinkronkannya dengan sistem perizinan nasional.
Ke depan, KKP akan membangun sistem registrasi terintegrasi secara otomatis untuk mengurangi proses manual sekaligus meminimalkan kesalahan data.
Hingga semester I 2026, KKP mencatat telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur tangkap.
KKP juga telah mengenakan sanksi administratif dan pidana kelautan dan perikanan terhadap 242 kasus.
- Penulis :
- Aditya Yohan



