HOME  ⁄  Ekonomi

Koperasi Desa Merah Putih Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon dan Raup Manfaat Ekonomi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Koperasi Desa Merah Putih Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon dan Raup Manfaat Ekonomi
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat memberikan pernyataan pers di sela seremonial penyerahan dana RBP REDD+ GCF Output 2 di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Jakarta, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat memberi sinyal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi terlibat dalam perdagangan karbon apabila melakukan pemulihan lingkungan di wilayah yang dikelolanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur di sela acara seremonial penyerahan dana RBP REDD+ GCF Output 2 di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Jumhur, kegiatan pemulihan lingkungan yang dilakukan KDMP dapat menghasilkan nilai ekonomi karena memperoleh apresiasi melalui mekanisme pasar karbon.

"Bisa, bisa banget (KDMP ikuti perdagangan karbon), kalau dia (KDMP) kemudian memang betul-betul melakukan satu proses pemulihan, pemulihan lingkungan, itu ada apresiasinya dari pasar karbon itu. Sangat bisa (terlibat)," ungkap Jumhur.

Koperasi Bisa Kelola Manfaat Karbon

Peluang masuk ke perdagangan karbon tidak hanya terbuka bagi KDMP, tetapi juga bagi koperasi secara umum yang melakukan kegiatan pemulihan lingkungan.

Keterlibatan koperasi dinilai penting agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat lebih banyak diterima secara langsung oleh masyarakat, khususnya warga pedesaan dan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Wacana tersebut muncul seiring besarnya potensi Indonesia sebagai pemasok jasa lingkungan, terutama dari kawasan hutan dan mangrove yang mampu menyerap emisi karbon.

Dalam skema yang dijelaskan Jumhur, koperasi dapat berperan sebagai pengelola unit karbon melalui pemanfaatan sekaligus pemulihan kawasan hutan atau mangrove.

Koperasi yang memulihkan lingkungan di suatu wilayah kemudian dapat mengelola manfaat karbon yang dihasilkan sebelum unit karbon tersebut diperdagangkan.

"Nah mereka (koperasi) yang mengelola, yang akan memulihkan lingkungan di satu wilayahnya, dan nanti ya bisa dikompensasikan dalam perdagangan karbon. Lalu, didaftarkan dalam SRN PPI (Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim)," kata Jumhur.

Skema tersebut diharapkan membuat keuntungan ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha besar, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui koperasi dan para anggotanya.

Unit Karbon Harus Masuk Sistem Registri

Unit karbon yang dihasilkan dari kegiatan pemulihan lingkungan harus melalui proses registrasi dalam sistem nasional sebelum dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Menurut Jumhur, unit karbon yang dikelola koperasi juga dapat didaftarkan ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebelum masuk ke perdagangan karbon.

Melalui mekanisme tersebut, koperasi beserta anggotanya berpeluang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari pengelolaan dan perdagangan unit karbon.

Pemerintah sebelumnya meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 sebagai salah satu fondasi pengembangan pasar karbon nasional.

SRUK dikelola Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencatat, mengelola, serta memverifikasi unit karbon yang akan diperdagangkan.

Sistem tersebut dirancang untuk mendukung perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan memiliki integritas sekaligus mencegah penghitungan ganda atau double counting terhadap penurunan emisi yang diperjualbelikan.

Selain menjadi sistem pencatatan nasional, SRUK dirancang agar dapat terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon.

SRUK juga dirancang terhubung dengan berbagai sistem registri karbon internasional sebagai bagian dari infrastruktur pendukung perdagangan karbon Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya