
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkolaborasi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN untuk menangani keluarga berisiko stunting melalui alokasi 3.000 unit bedah rumah guna menyediakan hunian layak dan sehat.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan jumlah tersebut lebih besar dibandingkan usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.
"Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Bedah Rumah Menyasar Keluarga Berisiko Stunting
Program tersebut dibahas dalam pertemuan Maruarar dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Pertemuan itu membahas potensi lokasi pelaksanaan bedah rumah berdasarkan usulan BKKBN, terutama bagi keluarga berisiko stunting di sembilan provinsi.
Wihaji mengatakan kondisi rumah tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan keluarga berisiko stunting.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," ujar Wihaji.
Pemerintah juga membahas kriteria calon penerima bantuan dan ketentuan program agar bedah rumah diberikan secara tepat sasaran.
Persyaratan Bedah Rumah Disederhanakan
Kementerian PKP melakukan penyederhanaan sejumlah persyaratan calon penerima bantuan untuk mempercepat pelaksanaan program perumahan.
Masa minimal menempati rumah tidak layak huni dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan juga dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun.
Pada aspek administrasi, Kementerian PKP menghapus empat format dokumen lama, yakni Format II-19 hingga II-22.
Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan dalam satu surat pernyataan yang cukup ditandatangani warga dan diketahui kepala desa atau lurah.
Penyederhanaan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban administrasi masyarakat sekaligus mempercepat verifikasi dan pelaksanaan bantuan di lapangan.
Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN diharapkan memperkuat penanganan keluarga berisiko stunting melalui penyediaan lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



