
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan petunjuk teknis atau juknis penyerapan telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi diterbitkan dengan ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp26.500 per kilogram di tingkat produsen.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional sebagai acuan bagi seluruh SPPG dalam membeli telur dari peternak, terutama yang berada di sekitar lokasi pelayanan.
"Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya)," kata Amran di sela penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Juknis Terbit Setelah Peternak Protes Harga Telur
Penerbitan juknis tersebut dilakukan setelah muncul aksi protes dari peternak ayam yang tergabung dalam asosiasi peternak terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen.
Setelah ditandatangani, juknis langsung dikirim kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Suwardi agar ketentuan penyerapan telur segera diterapkan oleh seluruh SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan penyerapan telur dengan HPP Rp26.500 per kilogram ditujukan untuk membantu melindungi peternak dari tekanan penurunan harga sekaligus menjaga stabilitas harga telur di tingkat produsen.
Pemerintah juga mengarahkan agar pembelian telur oleh SPPG dilakukan langsung dari peternak yang berada di sekitar lokasi pelayanan.
Pembelian langsung dari peternak menuju SPPG diharapkan dapat memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang dan meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak lokal.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda sebelumnya menjelaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan telur dari peternakan di sekitar wilayah masing-masing.
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Amran dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional.
Pemerintah Siapkan 242 Ribu Ton Jagung untuk Pakan
Selain mengatur penyerapan telur, pemerintah berupaya mengurangi tekanan biaya produksi peternak, terutama yang berasal dari kebutuhan pakan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk kebutuhan pakan ternak.
Total jagung SPHP yang disiapkan pemerintah mencapai 242 ribu ton untuk disalurkan hingga Desember 2026.
Pemerintah tetap membuka kemungkinan menambah pasokan jagung melalui Perum Bulog apabila kebutuhan peternak kembali meningkat.
Amran juga memperingatkan importir pakan agar tidak memainkan harga maupun melakukan pelanggaran yang dapat merugikan peternak.
Pemerintah mengancam mencabut izin usaha importir apabila ditemukan melakukan kecurangan, sedangkan pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya (jika bermain curuang). Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian), sudah ada kami kirim (sebelumnya) ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh (ada kecurangan," kata Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan kebijakan penyerapan telur dengan harga Rp26.500 per kilogram diarahkan untuk menjaga harga di tingkat produsen, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan penyerapan produksi peternak lokal, serta menekan biaya produksi melalui dukungan pasokan jagung untuk pakan ternak.
- Penulis :
- Arian Mesa



