
Pantau - Ekonom Adidaya Institute Bramastyo B Prastowo menilai program penataan anak usaha atau business streamlining PT Pertamina (Persero) dapat memperkuat efisiensi, tata kelola, serta fokus perusahaan pada bisnis inti sektor energi.
Pertamina tercatat telah menyelesaikan business streamlining terhadap 31 entitas hingga akhir Semester I-2026 sebagai bagian dari transformasi perusahaan.
“Poinnya adalah streamlining didasarkan pada dua hal yang melekat pada BUMN, yaitu menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik,” kata Bramastyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Penataan Dinilai Bisa Menekan Potensi Kerugian
Bramastyo menilai posisi Pertamina strategis karena sektor energi membutuhkan perlindungan dan perhatian pemerintah sehingga penataan perusahaan perlu diarahkan untuk meningkatkan kontribusi kepada negara.
“Yang dilakukan pemerintah melalui streamlining ini tidak hanya efisiensi dan efektivitas dari sisi pendapatan kepada negara, tetapi juga mengurangi potensi loss yang diperkirakan muncul karena kelembagaan yang dinilai masih belum efektif,” kata Bram.
Dari perspektif ekonomi kelembagaan, penataan tersebut dinilai dapat memperbaiki hubungan antara pemegang saham dan manajemen.
Pengurangan lapisan organisasi serta posisi direksi dan komisaris pada entitas yang tidak lagi dibutuhkan juga berpotensi menekan biaya dan mempercepat pengambilan keputusan.
Penataan anak usaha tersebut sekaligus dinilai dapat mengembalikan Pertamina kepada bisnis inti atau core business sehingga perusahaan lebih fokus menjalankan mandat di sektor energi.
Pertamina Selesaikan Penataan 31 Entitas
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan penataan 31 entitas merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara.
“Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Agung.
Program tersebut dijalankan melalui merger, divestasi bisnis non-core, serta likuidasi entitas dormant, khususnya pada sektor hulu minyak dan gas.
“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” ujarnya.
Pertamina menegaskan streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi, tetapi dilanjutkan melalui transformasi untuk memperkuat tata kelola, keunggulan perusahaan, dan kualitas pelayanan publik.
Program tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
- Penulis :
- Aditya Yohan



