
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman mengunjungi BUMD PT Petro Muba di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026, untuk mengawal program Presiden Prabowo Subianto terkait legalisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat.
Program tersebut diarahkan agar pengelolaan sumur minyak rakyat masuk ke jalur resmi, memberikan manfaat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Petro Muba Didorong Tampung Minyak Rakyat
Dudung menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri yang melegalkan sumur-sumur masyarakat membuka jalan bagi PT Petro Muba untuk menampung minyak hasil produksi masyarakat.
"Setelah ada Permen (Peraturan Menteri) dan kemudian melegalkan sumur-sumur masyarakat, insyaallah PT Petro Muba ini akan menampung dari masyarakat yang nanti tentunya harus dikolaborasikan dengan Pertamina," ungkap Dudung.
Dalam pelaksanaannya, PT Petro Muba perlu berkolaborasi dengan Pertamina untuk menampung hasil produksi minyak dari masyarakat.
Dudung menilai skema tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di sejumlah daerah.
"Nah, ini yang menurut saya, kesejahteraan masyarakat tentunya akan semakin meningkat, bahkan pemerataan di beberapa daerah," katanya.
Dudung menjelaskan terdapat sejumlah sumur minyak di bawah Petro Muba, termasuk sumur-sumur yang dikelola masyarakat.
Produksi Wajib Masuk Jalur Resmi
Dudung menegaskan penyulingan atau pengelolaan minyak yang berasal dari sumur rakyat harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi.
Hasil produksi sumur minyak rakyat nantinya harus ditampung melalui koperasi sehingga pengelolaannya memiliki jalur yang resmi.
Pemerintah daerah, termasuk Bupati, juga akan terlibat dalam komunikasi dan pengaturan mekanisme pengelolaan tersebut.
"Ya, itu nanti harus ditampung melalui koperasi. Kan harus resmi ya. Jadi nanti dikomunikasikan secara resmi, nanti akan dikomunikasikan oleh Pak Bupati juga sehingga tidak serta-merta penyulingan secara langsung, ya," ujar Dudung.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dapat serta-merta melakukan penyulingan minyak secara langsung tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Sumur Rakyat Diatur Permen ESDM
Ketentuan pengelolaan sumur minyak rakyat telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 15 peraturan tersebut mengatur kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM, termasuk pada lokasi yang telah memiliki kegiatan produksi minyak bumi dengan melibatkan masyarakat.
Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan produksi tersebut harus dihimpun dalam suatu wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM.
Melalui mekanisme itu, pengelolaan sumur minyak rakyat diarahkan masuk ke jalur resmi melalui kerja sama masyarakat, koperasi, BUMD atau UMKM, Petro Muba, serta pihak terkait lainnya.
Dudung Abdurachman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada periode 2021–2023.
- Penulis :
- Leon Weldrick



