HOME  ⁄  Ekonomi

Akademisi UIN Saizu Ingatkan Masyarakat Terapkan Prinsip Syariah agar Tak Terjebak Investasi Bodong

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Akademisi UIN Saizu Ingatkan Masyarakat Terapkan Prinsip Syariah agar Tak Terjebak Investasi Bodong
Foto: (Sumber :Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli berbicara dalam diskusi "Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi" yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Akademisi Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto Ida Nurlaeli mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip syariah dan memeriksa legalitas sebelum berinvestasi agar tidak tergiur keuntungan besar yang berpotensi menjadi penipuan.

"Kalau kita hanya punya uang, kemudian uang itu dipinjamkan dan nanti mendapatkan keuntungan berlipat, itu bukan prinsip investasi syariah. Dalam investasi harus ada harta yang diputar, ada pekerjaan, dan ada risiko," kata Ida di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi "Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi" yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang.

Investasi Syariah Harus Memiliki Usaha dan Risiko

Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu itu menjelaskan investasi dalam perspektif syariah tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga harus memperhatikan proses memperoleh keuntungan sesuai ketentuan agama.

"Investasi juga tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berbentuk waktu dan usaha yang dimanfaatkan untuk mendapatkan manfaat di kemudian hari," kata Ida.

Ia menjelaskan salah satu dasar investasi dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang umat memperoleh harta sesama dengan cara batil dan mengedepankan transaksi atas dasar suka sama suka.

Menurut Ida, prinsip tersebut juga mengandung larangan terhadap penipuan dan transaksi yang memiliki unsur spekulasi.

"Ketika kita mendapatkan informasi kaitannya dengan bisnis, kita harus logis. Kira-kira mungkin atau tidak dengan modal sekecil ini menghasilkan keuntungan yang besar. Kemudian kita harus mengecek kelegalannya," katanya.

Masyarakat yang memilih investasi syariah juga perlu memeriksa legalitas perusahaan dan memastikan produk investasi tercantum dalam Daftar Efek Syariah apabila berkaitan dengan pasar modal syariah.

Waspadai Janji Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat

Ida mengatakan masyarakat perlu memahami prinsip pembagian keuntungan dan risiko, termasuk dalam akad mudharabah yang melibatkan pemilik modal dan pengelola usaha.

Dalam konsep tersebut, keuntungan berasal dari modal yang diputar melalui kegiatan usaha, kerja pengelola, serta risiko yang menyertai aktivitas ekonomi.

"Tidak ada kita sebagai Muslim hanya duduk saja kemudian uang itu bertambah. Kalau kita sudah punya cara pandang seperti itu, insya Allah kita tidak akan tergiur investasi yang dalam waktu singkat, modal sedikit, kemudian mendapatkan keuntungan berlipat ganda," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, menawarkan imbal hasil jauh di atas kewajaran, atau mendesak calon investor segera mentransfer uang.

Masyarakat disarankan melakukan verifikasi kepada pihak berwenang sebelum menyerahkan dana atau mengambil keputusan investasi.

Investasi Syariah Didorong Memberikan Manfaat

Ida menilai prinsip maqashid syariah, khususnya menjaga harta atau hifzh al-mal, perlu diterapkan dalam pengelolaan investasi.

Menurutnya, harta tidak hanya disimpan, tetapi perlu dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

"Investasi dalam ekonomi syariah bukan hanya menyimpan harta, tetapi harta itu harus berdaya dan berperan untuk orang lain, sehingga orang lain juga dapat terangkat ekonominya," kata Ida.

Penulis :
Ahmad Yusuf