HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian UMKM Susun Standar Waktu Layanan agar Pelaku Usaha Mendapat Kepastian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian UMKM Susun Standar Waktu Layanan agar Pelaku Usaha Mendapat Kepastian
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM dengan mengenakan jersi negara peserta Piala Dunia 2026 di Mal Pelayanan Publik, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

Pantau - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyusun standar waktu penyelesaian layanan publik untuk memberikan kepastian kepada pelaku UMKM saat mengakses berbagai layanan pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar tersebut diperlukan agar setiap layanan mempunyai prosedur, persyaratan, dan target penyelesaian yang jelas.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” kata Reza dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Reza, kepastian waktu menjadi unsur penting untuk memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kementerian UMKM Bahas Standar 10 Layanan Publik

Kementerian UMKM menggelar forum konsultasi publik pada Kamis (13/8/2026) untuk membahas penyusunan standar terhadap 10 jenis layanan publik.

Layanan tersebut antara lain permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, serta pendaftaran inkubator bisnis.

Pembahasan juga meliputi pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Forum konsultasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan.

Pelibatan berbagai pihak dilakukan agar standar yang ditetapkan tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

Pada 2026, Kementerian UMKM telah menyusun standar terhadap 12 jenis layanan yang terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Pengaduan UMKM Disediakan melalui Sejumlah Kanal

Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal resmi untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat, mulai dari call center 106, WhatsApp, surat elektronik, laman PPID, SP4N-LAPOR!, hingga PTSP.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Kementerian UMKM menempatkan kepastian waktu, mekanisme pengaduan, serta kejelasan prosedur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha.

Penulis :
Aditya Yohan