
Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelaksanaan insentif sepeda motor listrik senilai Rp5 juta per unit masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.
Agus menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah menyiapkan pelaksanaan program, tetapi insentif belum dapat dijalankan sebelum PMK yang menjadi dasar kebijakan diterbitkan.
Kemenperin Siap Jalankan Insentif Motor Listrik
Agus menegaskan penerbitan aturan yang diperlukan untuk menjalankan program insentif tersebut berada di Kementerian Keuangan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," tegas Agus.
Dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian memastikan seluruh persiapan yang menjadi kewenangannya telah dilakukan.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Begitu PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelas Agus.
Agus belum dapat memastikan waktu pelaksanaan program karena masih bergantung pada penyelesaian dan penerbitan PMK.
Selain PMK, pemerintah masih membahas merek-merek sepeda motor listrik yang nantinya berhak memperoleh insentif.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," kata Agus.
Insentif Dirancang Bertahap untuk Jutaan Motor
Rencana pemberian insentif sepeda motor listrik telah dibahas pemerintah sejak April 2026.
Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar program insentif sepeda motor listrik diberlakukan pada 2026.
Program tersebut direncanakan berjalan secara bertahap dan tidak diberikan sekaligus.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan program insentif dapat mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya sebelumnya menjelaskan program tersebut masih dalam tahap kajian dan perlu dibahas lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berdasarkan kajian awal, nilai subsidi yang diarahkan pemerintah berada di kisaran Rp5 juta untuk setiap unit sepeda motor listrik.
Namun, besaran Rp5 juta per unit tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah selama proses finalisasi kebijakan.
Pemerintah kini masih harus menyelesaikan penerbitan PMK sebagai dasar pelaksanaan sekaligus memfinalisasi ketentuan insentif dan sepeda motor listrik yang berhak menerimanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick



