HOME  ⁄  Ekonomi

Kadin Dorong Perlindungan Pasar untuk Perkuat Daya Saing Industri Dalam Negeri

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kadin Dorong Perlindungan Pasar untuk Perkuat Daya Saing Industri Dalam Negeri
Foto: Green aluminium produksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM.

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penguatan perlindungan pasar yang terintegrasi dengan kebutuhan industri nasional di tengah masuknya produk impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan kebijakan perlindungan pasar harus diterapkan secara terukur, selektif, dan berbasis data dengan mempertimbangkan kemampuan industri nasional memenuhi kebutuhan pasar.

"Kadin melihat perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor," kata Saleh di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Menurut Saleh, produk impor dapat memberikan tekanan terhadap industri nasional apabila masuk untuk komoditas yang sebenarnya sudah mampu dipasok oleh produsen dalam negeri.

Pengaturan impor karena itu perlu terus dievaluasi dan dapat diperkuat secara selektif untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Pengendalian Impor Harus Tetap Jaga Pasokan Bahan Baku

Saleh mengatakan perlindungan pasar tetap harus menjaga kelancaran impor bahan baku, barang modal, serta produk yang belum mampu dipenuhi industri dalam negeri.

Penguatan perlindungan dapat dilakukan melalui sejumlah instrumen seperti pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, dan insentif.

Penerapan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk agar perlindungan tidak sekadar menjadi pembatasan impor.

"Kadin melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan," ujarnya pula.

Perlindungan Pasar Diharapkan Dorong Investasi Industri

Kadin menilai perlindungan perlu difokuskan pada produk yang sudah kompetitif dan dapat dipasok industri nasional secara memadai dari sisi kualitas, kapasitas, serta keberlanjutan pasokan.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat permintaan domestik semakin menjadi pasar bagi produk buatan dalam negeri tanpa mengganggu kebutuhan sektor industri yang masih bergantung pada impor.

Saleh menilai perlindungan pasar yang disesuaikan dengan kemampuan industri nasional juga dapat mendorong investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan daya saing industri dalam negeri.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026