
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Agustus 2026 seiring meningkatnya permintaan logam mulia di pasar global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kenaikan tersebut dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang membuat potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal.
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Tommy, permintaan yang meningkat di tengah pasokan emas yang cukup terbatas turut memicu kenaikan harga logam mulia di pasar internasional.
HPE Emas Naik 0,65 Persen
HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram atau meningkat 0,65 persen dibandingkan periode pertama Agustus 2026 sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram.
HR emas juga meningkat dari 4.072,12 dolar AS menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce.
Kemendag menyebut pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia dan penurunan tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut mendorong kenaikan HPE dan HR emas.
Nilai emas tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen selama periode pengumpulan data yang digunakan sebagai dasar penetapan harga.
Ketentuan Berlaku hingga Akhir Agustus
Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Agustus 2026.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data serta masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan harga dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kemendag.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



