HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian UMKM Optimalkan Lembaga Inkubator untuk Dampingi 57 Juta UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian UMKM Optimalkan Lembaga Inkubator untuk Dampingi 57 Juta UMKM
Foto: (Sumber :Menteri UMKM Maman Abdurrahman menunjukkan salah satu produk UMKM pada acara Bursa WIrausaha Unggulan di Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/Juraidi.)

Pantau - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengoptimalkan lembaga inkubator di dalam maupun luar kampus untuk memperluas pendampingan terhadap sekitar 57 juta UMKM di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Sumatera Utara memiliki 17 lembaga inkubator yang berpotensi memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah.

"Di Sumatera Utara, terdapat 17 lembaga inkubator yang berpotensi menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem kewirausahaan daerah," kata Maman dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat (21/8/2026).

Maman menjelaskan penguatan ekosistem kewirausahaan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan yang saling terhubung.

Pendampingan UMKM Diperkuat dalam Tiga Tahap

Tahap pertama dilakukan dengan memperkuat fondasi usaha melalui lembaga inkubator, pendampingan, dan program Pro-Kesra Produktif.

Tahap kedua membuka akses pertumbuhan melalui Bursa Wirausaha Unggulan, sedangkan keberlanjutan pendampingan diperkuat melalui SAPA UMKM.

"Pro- Kesra Produktif kita siapkan untuk menyeragamkan kurikulum dan kebijakan, termasuk pembiayaan serta pembinaan dan pelatihan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota agar lebih terukur dan tepat sasaran. Targetnya, sesuai arahan Presiden, sekitar 10 juta wirausaha dan pekerja," katanya.

Pada tahap berikutnya, Bursa Wirausaha Unggulan menghadirkan business matching agar wirausaha yang telah siap dapat bertemu langsung dengan calon mitra serta memperoleh akses pembiayaan dan pasar.

Maman menegaskan keberhasilan program kewirausahaan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah peserta maupun produk yang dipamerkan.

Menurut dia, ukuran yang lebih penting adalah tindak lanjut berupa pembiayaan, transaksi, kemitraan, pembukaan pasar baru, hingga peningkatan skala usaha.

Kolaborasi Ditargetkan Ciptakan Lapangan Kerja

Penguatan kewirausahaan nasional juga memperoleh landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pemerintah menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pembiayaan, inkubator, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan lebih banyak wirausaha produktif.

"Kolaborasi tidak boleh berhenti pada penandatanganan, rapat, dan logo bersama. Kolaborasi harus membuka akses, melahirkan transaksi, memperluas pasar, menghadirkan pembiayaan, dan menciptakan lapangan kerja," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan