
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat peluang Indonesia meningkatkan ekspor beras ke pasar internasional melalui peningkatan produksi dan diversifikasi jenis beras yang memenuhi ketentuan serta kebutuhan negara tujuan.
Peluang tersebut dinilai dapat dimanfaatkan dengan mengembangkan jenis beras yang sesuai dengan regulasi ekspor sekaligus memiliki permintaan nyata di pasar internasional.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi mengenai ketentuan baru ekspor beras.
"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Produksi Beras Perlu Mengikuti Permintaan Pasar
Menurut Bayu, ketentuan ekspor beras yang berlaku saat ini hanya mencakup jenis-jenis beras tertentu.
Karena itu, peningkatan produksi dan diversifikasi beras yang memenuhi persyaratan ekspor menjadi peluang yang dapat didorong pemerintah.
Bayu menekankan peningkatan ekspor tidak hanya bergantung pada bertambahnya produksi, tetapi juga kesesuaian jenis beras dengan permintaan negara tujuan.
Pengembangan produksi untuk ekspor karena itu perlu diarahkan pada varietas atau jenis beras yang memiliki kebutuhan nyata di pasar internasional.
Kebijakan ekspor beras saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 29 April 2026.
Regulasi tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, beras yang ekspornya diatur melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30.
Kelompok tersebut antara lain mencakup beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak.
Dengan ketentuan itu, peluang perluasan ekspor terutama diarahkan pada jenis beras yang masuk dalam regulasi dan memiliki permintaan dari pasar luar negeri.
Eksportir Wajib Memiliki Persetujuan Ekspor
Untuk kegiatan ekspor beras bagi keperluan umum, eksportir diwajibkan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Ketentuan PE berlaku bagi berbagai kategori eksportir, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta.
Persyaratan tersebut diterapkan terhadap kelompok beras yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendag, termasuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.
Persetujuan Ekspor memiliki masa berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor selama masa berlakunya.
Proses penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia secara lengkap dalam bentuk elektronik.
Dokumen tersebut harus tersedia pada kementerian dan lembaga yang telah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Mekanisme elektronik itu menjadi bagian dari proses perizinan yang wajib dipenuhi eksportir sebelum mengirimkan beras ke pasar internasional.
Kemendag melihat perluasan ekspor beras Indonesia dapat didorong melalui peningkatan produksi, diversifikasi jenis beras, penyesuaian produk dengan permintaan pasar internasional, serta pemenuhan mekanisme Persetujuan Ekspor sesuai regulasi.
- Penulis :
- Arian Mesa



