HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Sebut 1.800 Ton Milik Masyarakat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Sebut 1.800 Ton Milik Masyarakat
Foto: Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Rabu (19/8/2026)

Pantau - Pemerintah meluruskan istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada perkiraan kepemilikan emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Haryo, emas secara tradisional menjadi salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah Bedakan Emas Masyarakat dan Cadangan Nasional

Haryo menegaskan perkiraan 1.800 ton tersebut merupakan emas yang dimiliki dan masih disimpan masyarakat, bukan cadangan emas Indonesia ataupun tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.

Indonesia disebut memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun, sedangkan emas yang berada di tangan masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton.

Potensi emas masyarakat senilai sekitar 252 miliar dolar AS tersebut dinilai dapat menjadi peluang untuk mengembangkan ekosistem bulion nasional.

Pemerintah mendorong tersedianya pilihan yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.

“Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional,” jelas Haryo.

Pemerintah Tegaskan Emas Tetap Menjadi Hak Masyarakat

Haryo menegaskan angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimiliki.

“Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya,” tuturnya.

Pengembangan ekosistem bulion juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sektor pertambangan dan energi sekaligus membangun pasar bulion yang lebih efisien.

“Pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru,” tambah Haryo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sekitar 1.800 ton emas masyarakat masih disimpan “di bawah bantal” dengan nilai mencapai 252 miliar dolar AS saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Airlangga meminta PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke instrumen keuangan dalam ekosistem bulion.

Penulis :
Gerry Eka