
Pantau - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan pemangku kepentingan lainnya mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sumur minyak rakyat di Aceh Timur sebagai bagian dari percepatan legalisasi pengelolaannya.
Verifikasi yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2026 tersebut mencakup sumur minyak masyarakat di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Verifikasi Fokus pada Legalitas dan Keselamatan
Proses verifikasi berfokus pada aspek legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan verifikasi faktual menjadi langkah penting untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan," ungkap Mawardi.
BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat untuk mengoordinasikan proses verifikasi dan penataan kelembagaan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Tim tersebut juga bertugas mempercepat integrasi produksi sumur minyak masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Mawardi menjelaskan penataan sumur minyak masyarakat tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempercepat proses pengelolaan agar berjalan secara cepat, tepat, dan transparan.
"Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional melalui pencatatan produksi sumur masyarakat yang lebih akurat dan terintegrasi.
BUMD, Koperasi, dan UMKM Didorong Terlibat
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini dilakukan secara tradisional perlu diarahkan menuju sistem pengelolaan yang legal dan profesional.
Dengan sistem tersebut, sumur minyak masyarakat diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pihak yang dapat terlibat dalam pengelolaan resmi sumur minyak masyarakat.
Keterlibatan berbagai pelaku ekonomi lokal tersebut diharapkan membentuk ekosistem usaha yang lebih inklusif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.
"Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi," ujar Mawardi.
Program penataan tersebut diharapkan meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi.
BPMA optimistis sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur.
BPMA juga berharap pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam mewujudkan tata kelola migas masyarakat yang aman, legal, profesional, dan sesuai ketentuan.
Penataan tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan lifting migas serta memberikan multiplier effect atau dampak ekonomi berganda bagi perekonomian daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick



