HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Minta Aturan Biaya Kargo Udara Dipercepat untuk Tekan Ongkos Logistik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Purbaya Minta Aturan Biaya Kargo Udara Dipercepat untuk Tekan Ongkos Logistik
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 26/8/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta aturan standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis segera diselesaikan untuk menekan biaya logistik yang dinilai masih relatif tinggi.

Purbaya menyampaikan permintaan tersebut seusai mengikuti Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

"Kami coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik," kata Purbaya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengenai sejumlah persoalan dalam rantai logistik kargo udara.

Asperindo Soroti Biaya Berlapis dan Perbedaan Berat Volumetrik

Asperindo menyampaikan terdapat dua persoalan utama dalam rantai logistik kargo udara yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Persoalan pertama berkaitan dengan pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).

Menurut Asperindo, berbagai biaya tersebut dikenakan di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini sudah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA).

Asperindo menilai biaya Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi fungsi maupun biaya yang sebelumnya telah dijalankan oleh Regulated Agent sehingga dapat menambah beban dalam rantai pasok logistik nasional.

Persoalan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight kargo di antara maskapai penerbangan.

Asperindo menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menerapkan angka pembagi 5.000 dalam perhitungan berat volumetrik, sementara sebelumnya industri secara umum menggunakan angka pembagi 6.000.

Perubahan angka pembagi tersebut menyebabkan kenaikan berat tertagih atau chargeable weight bagi barang yang ringan tetapi memiliki ukuran besar.

Menurut Asperindo, kenaikan berat tertagih tersebut dapat mencapai sekitar 20 persen.

Asperindo menilai perbedaan metode perhitungan itu tidak mengacu pada satu pedoman baku yang diterapkan secara seragam sehingga berpotensi meningkatkan ongkos pengiriman barang.

Kenaikan ongkos kirim tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor niaga elektronik atau e-commerce.

Perbedaan standar perhitungan juga dinilai dapat memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Kemenhub Percepat Penyusunan Peraturan

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menilai kedua persoalan itu penting segera ditangani karena berkaitan dengan transportasi dan distribusi barang antarpulau.

Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau membuat efisiensi biaya transportasi barang menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian biaya logistik nasional.

"Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai jenis dan struktur komponen biaya dalam layanan kargo udara sekaligus membuatnya lebih transparan.

Transparansi dan keseragaman komponen biaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menekan biaya logistik nasional.

"(Kementerian) Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan, sehingga layanan di bandara nanti jelas seperti apa," tutur Purbaya.

Penulis :
Arian Mesa